Senin, 03 November 2008

KOMISI JARINGAN MUSLIMAH

A. PENDAHULUAN

Jaringan Muslimah (JARMUS) sebagai bentuk interaksi antar LDK khususnya bidang kemuslimahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari FSLDKN. Jaringan muslimah (jarmus) FSLDK Nasional lahir pada pertemuan FSLDKN X di Universitas Muhammadiyah Malang tahun 1998. Dengan semakin bertambahnya usia, jarmus diharapkan mengevaluasi kerja-kerja yang telah dilakukan guna optimalisasi peran. Setelah FSLDKN XII jarmus telah mampu memberi pewacanaan isu terutama tentang pornografi dan jilbab. Oleh karena itu jarmus kedepan diharapkan mampu menindaklanjuti isu-isu tersebut dengan tetap kritis terhadap isu-isu kemuslimahan lain dan melakukan advokasi sesuai kapasitasnya sebagai bagian dari LDK.

“ Wanita adalah tiang negara, apabila wanita itu baik maka baiklah negara itu dan apabila wanitanya rusak maka rusaklah negara itu.” Itulah yang mendasari jarmus FSLDKN untuk mengambil langkah strategis dalam penyelesaian masalah kemuslimahan. Muslimah seharusnya melakukan sebuah pergerakan dakwah yang berusaha mengembalikan muslimah pada kemuliaan harkatnya.

Kondisi muslimah kontemporer menuntut terlaksananya peran strategi komprehensif oleh muslimah yang peduli kaumnya. Peran dakwah muslimah memiliki misi strategis dalam upaya memperbaiki kondisi umat dalam masyarakat dan mengarahkan peradaban dengan pemberdayaan muslimah menuju kompetensi global. Visi Jarmus adalah Adanya kesatuan gerak muslimah LDK secara Nasional untuk menampilkan Islam sebagai realitas sistem nilai yang mampu memberi solusi bagi permasalahan perempuan. Misi Jarmus diantaranya adalah peningkatan jaringan internal melalui pola komunikasi dan koordinasi kemuslimahan LDK, peningkatan jaringan eksternal dengan membangun jaringan eksternal kemuslimahan dan memberikan kontribusi terhadap permasalahan muslimah.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Memantapkan kondisi kemuslimahan LDK.

2. Mengoptimalkan pola komunikasi dan koordinasi kemuslimahan LDK secara nasional.

3. Memberikan kontribusi terhadap permasalahan umat dalam ruang lingkup dan kapasitas muslimah.

4. Mengoptimalkan pewacanaaan isu kemuslimahan aagar terjadi respon positif dan dukungan terhadap isu tersebut.

5. membangun jaringan eksternal kemuslimahan

C. REKOMENDASI

C.1. PENDAMPINGAN KEMUSLIMAHAN LDK

C.1.1. LATAR BELAKANG

1. Perlunya sinergisitas gerak muslimah LDK

2. Masih lemhnya pengelolaan dakwah muslimah di sebagian besar LDK

3. Belum optimalnya peran dan fungsi jarmus

C.1.2. SOLUSI

1. Mengumpulkan dan mengelola data base kemuslimahan LDK

2. Optimalisasi peran dan fungsi Jarmus disetiap daerah.

3. Mengoptimalkan koordinasi melalui berbagai sarana komunikasi (misal: Kegiatan bersama, Jaulah, SMS, Email, dsb)

C.2. PENGEMBANGAN POTENSI MUSLIMAH

C.2.1. LATAR BELAKANG

Setiap muslimah mempunyai potensi dalam dirinya yang harus dikembangkan. Oleh karena itu, diperlukan acuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi muslimah, mengingat tuntutan dakwah dalam kompetensi global menuntun perean muslimah dalam segala hal.

Posisi strategis jarmus dalam jaringan kemuslimahan LDK diharapkan mampu memberikan solusi terhadap pengembangan potensi muslimah yang bermanfaat bagi LDK pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

C.2.2. SOLUSI

1. Aplikasi modul pengembangan potensi muslimah sesuai dengan kondisi kemuslimahan LDK masing-masing.

2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPM disetiap daerah

C.3. JARMUS PEDULI

C.3.1. LEGALITAS JILBAB

C.3.1.1. LATAR BELAKANG

Surat keputusan Dikti mengenai pelegalan jilbab tidak memiliki kekuatan hukum. Terlihat dari masih banyaknya permasalahan mengenai pelanggaran pemakaian jilbab yang terjadi diinstansi-instansi terkait. Selain itu, pemerataan pemberlakuan ketentuan hukum mengenai hal ini juga tidak merata di tiap daerah. Tentu saja hal ini melanggar hak asasi yang selama ini digaung-gaungkan. Karenanya diperlukan penanganan serius dan bertahap.

C.3.1.2. SOLUSI

1. Mendesak pemerintah untuk menegaskan peraturan atau UU legalisasi jilbab di instansi terkait

2. Semua LDK terlibat dalam tindak lanjut advokasi terhadap kasus-kasus diskriminasi jilbab yang teraplikasi dalam konsep perumusan tim jilbab yang sudah di launchingkan oleh jarmusnas.

3. Optimalisasi dan pengontrolan kerja Tim Jilbab oleh Jarmus

4. Membangun jaringan dan bekerjasama dengan lembaga terkait

C.3.3. ISU-ISU KONTEMPORER

C.3.3.1. LATAR BELAKANG

Banyaknya isu-isu keperempuanan diluar isu jilbab dan pornografi yang bersifat insidental dan perlu segera disikapi.

C.3.3.2. SOLUSI

1. Aktif memantau perkembangan isu keperempuanan

2. Melakukan analisis dan penyikapan terhadap isu yang berkembang

D. PENUTUP

Kondisi muslimah di tiap LDK yang berbeda-beda memberikan warna yang menghiasi perjalanan dakwah muslimah kampus. Hal ini menjadi penyemangat untuk terus bergerak dan memberikan solusi yang terbaik bagi umat. Semoga apa yang tertuang dalam draft ini dapat dijalankan secara optimal dengan memanfaatkan perangkat-perangkat Jarmus yang sudah ada.

 
Free PALESTINE MySpace Cursors at www.totallyfreecursors.com